Ketika ingin membangun rumah maka kita butuh tanah dengan luas sesuai dengan keinginan namun harga tanah kini semakin mahal, bahkan dalam waktu beberapa tahun kedepan harga terus melambung tinggi sehingga membuat kita kesulitan untuk membeli tanah.
Sebenarnya jika ingin memiliki rumah pribadi maka bisa membeli rumah jadi dengan kpr akan tetapi terkadang kurang puas dengan bentuk rumah yang ada, banyak orang yang menginingkan membangun rumah sesuai dengan keinginannya maka dengan begitu kita membutuhkan tanah terlebih dahulu.
Dengan membeli tanah, misalnya 10×20 (200 m2) maka kita bisa membangun rumah dengan bentuk sesuai dengan inginan, berapa jumlah ruangan yang akan dibuat dan berapa luas untuk tiap-tiap ruangan seperti kamar, ruang tamu, dapur, ruang tengah dan kamar mandi.
Bicara soal KPR diatas, KPR di pergunakan untuk membeli rumah dengan cara kredit lantas bisakah beli tanah dengan program KPR yang di maksud? Mungkin anda bertanya-tanya seperti itu. Perlu anda ketahui, tanah dan rumah merupakan bagian yang sama dalam kategori properti.
Jadi, bagi anda yang ingin membeli tanah dengan KPR di bank maka jawabnya bisa. Dengan catatan, tanah yang di beli bukan untuk tujuan investasi maksudnya adalah anda membeli tanah memang untuk di jadikan tempat tinggal. Biasanya bank akan memberikan tempo paling tidak dalam waktu 2 tahun setelah KPR harus sudah ada progres pembangunan rumah, paling tidak sudah dibuat Pondasi terlebih dahulu.
Yang kemudian anda di minta untuk menyerahkan RAP(rencana anggaran) dalam pembangunan rumah anda ke Bank tempat anda mengajukan KPR. Pokoknya jika anda ingin membeli tanah untuk tempat tinggal maka bisa mengajukan pembelian dengan KPR.
Selanjutnya anda dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi. Setiap bank memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda, terlebih lagi antara bank syariah dengan bank konvensional yang sudah pasti berbeda dari syarat dan sistem akad.
Jika anda ingin membeli tanah selias 10×20 m dengan harga Rp200 juta maka anda harus menyerahkan DP sebesar Rp60 juta ke Bank. Selain itu juga anda perlu memberikan jaminan berupa sertifikat tanah atau rumah selain tanah yang di biayai.
Sebenarnya jika ingin memiliki rumah pribadi maka bisa membeli rumah jadi dengan kpr akan tetapi terkadang kurang puas dengan bentuk rumah yang ada, banyak orang yang menginingkan membangun rumah sesuai dengan keinginannya maka dengan begitu kita membutuhkan tanah terlebih dahulu.
Dengan membeli tanah, misalnya 10×20 (200 m2) maka kita bisa membangun rumah dengan bentuk sesuai dengan inginan, berapa jumlah ruangan yang akan dibuat dan berapa luas untuk tiap-tiap ruangan seperti kamar, ruang tamu, dapur, ruang tengah dan kamar mandi.
Bicara soal KPR diatas, KPR di pergunakan untuk membeli rumah dengan cara kredit lantas bisakah beli tanah dengan program KPR yang di maksud? Mungkin anda bertanya-tanya seperti itu. Perlu anda ketahui, tanah dan rumah merupakan bagian yang sama dalam kategori properti.
Jadi, bagi anda yang ingin membeli tanah dengan KPR di bank maka jawabnya bisa. Dengan catatan, tanah yang di beli bukan untuk tujuan investasi maksudnya adalah anda membeli tanah memang untuk di jadikan tempat tinggal. Biasanya bank akan memberikan tempo paling tidak dalam waktu 2 tahun setelah KPR harus sudah ada progres pembangunan rumah, paling tidak sudah dibuat Pondasi terlebih dahulu.
Yang kemudian anda di minta untuk menyerahkan RAP(rencana anggaran) dalam pembangunan rumah anda ke Bank tempat anda mengajukan KPR. Pokoknya jika anda ingin membeli tanah untuk tempat tinggal maka bisa mengajukan pembelian dengan KPR.
Selanjutnya anda dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi. Setiap bank memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda, terlebih lagi antara bank syariah dengan bank konvensional yang sudah pasti berbeda dari syarat dan sistem akad.
Saint https://woof.tube/stream/7s3zCWx4Hd1Namun, yang wajib anda siapkan untuk mengajukan KPR baik itu untuk pembelian rumah atau tanah, anda harus memiliki penghasilan tetap dibuktikan dengan buku tabungan atau slip gaji, memiliki NPWP untuk pembiayaan tanah di atas Rp50 juta, serta memiliki DP sekitar 30% dari harga tanah yang ingin anda beli.
Jika anda ingin membeli tanah selias 10×20 m dengan harga Rp200 juta maka anda harus menyerahkan DP sebesar Rp60 juta ke Bank. Selain itu juga anda perlu memberikan jaminan berupa sertifikat tanah atau rumah selain tanah yang di biayai.
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar