A. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk WP orang Pribadi
Berdasarkan ketentuan baru UU pajak 2008 pasal 17 Tarif Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi adalah sebagai berikut:
No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. S.d. Rp 50.000.000,- 5%
2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 15%
3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,- 25%
4. Di atas Rp500.000.000,- 30%
Ketentuan Tarif PPh bagi WP Pribadi yang Tidak Mempunyai NPWP
Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.
Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
Contoh Aplikasi Tarif PPh untuk WP Orang Pribadi
Diketahui pak A pada tahun 2011 memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp75.680.000,00. Tentukan PPh 21 terutang pak A tahun 20XX bila pak A memiliki NPWP!
Jawab:
Penghasilan Kena Pajak Rp75.680.000,00
PPh yang terutang pak A:
5% x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp25.680.000,00 Rp 3.852.000,00 +/+
Jumlah Rp 6.352.000,00
contoh yang lain misalnya, diketahui pak B pada tahun 20XX memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp291.400.000,00. Tentukan PPh 21 terutang pak B
bila pak B tidak memiliki NPWP!.
Jawab
Penghasilan Kena Pajak Rp291.400.000,00
PPh terutang pak B:
5 % x 120% x Rp 50.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15% x120% x Rp200.000.000,00 = Rp36.000.000,00
25% x 120% x Rp 41.400.000,00 = Rp12.420.000,00 +/+
Jumlah Rp51.420.000,00
Dasar Hukum Tarif Pajak Penghasilan
AP-705 https://woof.tube/stream/hAJ9274JK4J
B. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk WP Badan
Ketentuan baru UU pajak 2008 pasal 17 tentang tarif WP Badan menyatakan bahwaTarif tunggal 30%
• Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.
• Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Diambilkan contoh misalnya, PT Y pada tahun 2013 PKPnya sebesar Rp.200.000.000.000, maka PPh PT Y untuk tahun 2013 adalah sebesar 25% x Rp200.000.000,00 =Rp.50.000.000,00
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar