Definisi atau pengertian penghasilan bruto menurut ketentuan pajak adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.
Berikut ini diberikan beberapa pengertian terkait komponen penghasilan bruto.
1). Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT)
Adalah Gaji/uang pensiun/THT yang diterima atau diperoleh secara teratur dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
2). Tunjangan PPh
Adalah Uang tunjangan PPh yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
3). Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya
Adalah Tunjangan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan berupa tunjangan isteri, dan atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpor, tunjangan pendidikan anak, uang imbalan prestasi dan tunjangan lainnya dengan nama apapun, uang penggantian seperti uang penggantian pengobatan, uang lembur dan sebagainya.
4). Honorarium, imbalan lain sejenisnya
Adalah Honorarium/imbalan lain yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan. Honorarium adalah imbalan atas jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukan.
5). Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
Adalah Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa yang dibayar pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
6). Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
Adalah Jumlah yang sebenarnya diterima dari pemberi kerja yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21, serta yang bukan Wajib Pajak namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh Pasal 21 sehubungan dengan pemberian dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Adalah Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap, dan yang biasanya diberikan sekali saja atau sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan
Berikut ini diberikan beberapa pengertian terkait komponen penghasilan bruto.
1). Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT)
Adalah Gaji/uang pensiun/THT yang diterima atau diperoleh secara teratur dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
2). Tunjangan PPh
Adalah Uang tunjangan PPh yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
3). Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya
Adalah Tunjangan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan berupa tunjangan isteri, dan atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpor, tunjangan pendidikan anak, uang imbalan prestasi dan tunjangan lainnya dengan nama apapun, uang penggantian seperti uang penggantian pengobatan, uang lembur dan sebagainya.
4). Honorarium, imbalan lain sejenisnya
Adalah Honorarium/imbalan lain yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan. Honorarium adalah imbalan atas jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukan.
5). Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
Adalah Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa yang dibayar pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
6). Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
Adalah Jumlah yang sebenarnya diterima dari pemberi kerja yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21, serta yang bukan Wajib Pajak namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh Pasal 21 sehubungan dengan pemberian dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
SSNI-581 https://woof.tube/stream/2BUP2zj2Sa17). Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR
Adalah Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap, dan yang biasanya diberikan sekali saja atau sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar