Dengan adanya teknologi saat ini semua aktivitas menjadi lebih mudah, khususnya untuk transaksi jual beli. Sekarang kita sudah bisa membeli barang tanpa harus berjalan jauh, cukup melalui website, kebutuhan kita bisa didapatkan dengan mudah. Namun, dengan segala kemudahan tersebut banyak juga orang yang berlaku curang "penipuan online". Beberapa waktu terakhir ini banyak sekali penipuan jual beli online yang terjadi. Dengan modus liciknya para oknum dapat meraih uang dengan mudah.
Sangat ironis sekali dengan mudahnya transaksi jual beli saat ini, penipuanpun marak terjadi dan penipu menjadi sangat pintar juga dalam memanfaatkan teknologi tersebut. Penipu online tidak selamanya berasal dari penjual, pembeli-pun ada yang menjadi penipu. Semua dapat terjadi saat anda melakukan transaksi online.
Apa daya sebagai pembeli yang merasa ditipu saat mereka bertransaksi jual beli online. Biasanya mereka hanya menerima dengan pasrah. Namun, sekarang bagi anda pencinta transaksi online tidak perlu khawatir lagi, karena ada banyak cara untuk melaporkan olshop - olshop penipu tersebut. Dari pihak kepolisianpun sudah memberikan fasilitas bagi anda yang merasa dirugikan saat anda transaksi jual beli online.
Berikut beberapa cara melaporkan penipuan online (cybercrime):
- Laporkan rekening "penipu" pada bank terkait.
Dengan melaporkan pada bank terkait, dengan memberikan no.rekening oknum. Anda bisa mendapat keadilan disini, yaitu dengan membuat surat permohonan pemblokiran nomer rekening. Nomer rekening tersebut dapat di blokir oleh bank dan juga di blacklist. Pada setiap bank memiliki cara dan prosedurnya sendiri dalam memproses permintaan anda.
Berikut call center bank terkait:
- Bank BNI 1500046
- Bank BCA 1500888
- Bank Mandiri 14000
- Bank BRI 14017
- Bank CIMB 14041
- Laporkan ke pihak yang berwajib.
Laporkan tindak cybercrime atau penipuan online tersebut ke kantor polisi. Buatlah laporan detail mengenai penupuan transaksi jual beli yang anda lakukan. Dengan begitu polisi dapat menindak lanjuti laporan anda dan menindaklanjuti penipuan online tersebut. Jika anda tidak memiliki waktu luang yang cukup anda juga bisa melaporkan ke polisi melalui email pada alamat cybercrime@polri.go.id.
Dengan cara tersebut anda dapat menindak lanjuti pelaku kejahatan cyber atau penipuan online. Disamping itu anda juga perlu berhati - hati dalam bertransaksi jual beli online. Disarankan bagi anda agar melihat deskripsi penjual atau pembeli dengan baik, lihat testimonial netral dari pelanggan, dan pastikan juga latar belakang dari penjual atau pembeli (contoh: nama, alamat, nomer rekening, dan sebagainya).
Disamping cara melaporkan tindak kriminal pada dunia online. Anda juga perlu mempersiapkan beberapa hal agar permohonan anda dapat diproses dengan segera oleh bank terkait dan juga pihak berwajib. Laporan - laporan tersebut berfungsi untuk mendukung tuntutan anda terhadap pelaku penipuan.
Berikut hal - hal yang perlu anda persiapkan saat melaporkan penipuan:
- Buatlah laporan penipuan dengan kronologi yang detail
Dengan membuat laporang yang detail, tindak kejahatan dapat diproses dengan mudah dan cepat.
- Simpan bukti pendukung
Bukti - bukti pendukung ini diantaranya adalah, bukti transfer, nomer resi, bukti transaksi melalui (SMS, BBM, WhatsApp, dan sebagainya dengan cara screen capture), nama pelaku penipuan, nomer rekening penipu, alamat email penipu, nama lapak penipu, dan nomer telepon penipu.
- Lengkapi dokumen diri pelapor
Dokumen tersebut diantaranya adalah fotokopi KTP, nomer rekening pelapor, dan surat permohonan penipuan dan juga pemblokiran nomer rekening.
- Buat surat pencabutan perkara
Setelah perkara selesai diproses dan uang telah dikembalikan, si korban perlu membuat surat pencabuatn perkara yang menyatakan bahwa perkara tersebut telah terselesaikan.
Sudah banyak orang yang terkena kasus tersebut jangan sampai hal tersebut terjadi kepada anda. Jika anda mengetahui adanya tindak penipuan online segera laporkan oknum tersebut, untuk menghindari kasus yang banyak. Bantuan dari setiap user diinternet sangatlah berharga. Dengan mengindentifikasi oknum penipu, maka penipuan yang telah ia lakukan tidak dapat berlanjut.
SDDE-598 https://woof.tube/stream/U8ToGMBWZPH
Seperti itulah cara melaporkan penipuan jual beli online. Diharapkan bagi setiap pengguna internet dalam melakukan transaksi agar lebih bijak lagi dan juga terhindar dari kasus cybercrime. Karena memang pada kenyataannya laporan terkait cybercrime saat ini sangatlah banyak. Bagi para pembeli, juga harus teliti dalam memilih olshop atau online shop, karena banyak olshop penipu yang masih mengatasnamakan dirinya sebagai tempat terpercaya.
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar