Guna memberikan kesejahteraan ekonomi masyarakat dalam prinsip syariah untuk bisa menghindari unsur riba maka didirikanlah yang namanya BMT. BMT sendiri merupakan kepanjangan dari Baitul Maal Wat Tamwil yang memiliki arti balai usaha mandiri terpadu.
Adapun pengertian BMT adalah suatu lembaga keuangan mikro yang dijalankan menggunakan prinsip syariah dengan akad bagi hasil dari produk yang ditawarkan yaitu simpanan dan pembiayaan.
Dengan hadirnya BMT bisnis usaha mikro dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, sehingga dapat mensejahterakan ekonomi masyarakat.
Produk BMT :
– Produk simpanan yaitu dimana mengajak masyarakat untuk bisa menabung (menyimpan uang) di BMT dengan sistem akad titipan / investasi yang akan diberikan bagi hasil atas dana yang di investasikan,
– Produk pembiayaan yaitu membiayai kegiatan / kebutuhan masyarakat baik untuk kebutuhan produktif maupun kebutuhan konsumtif dengan akad yang disepakati.
Pada intinya, kegiatan BMT yaitu untuk mengembangkan usaha-usaha produktif, memenuhi kebutuhan konsumtif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi kecil dan juga mendorong kegiatan menabung untuk mengunjang kesejahteraan ekonomi masyarakat dan terlepas dari Riba.
Prinsip BMT :
BMT memiliki 3 prinsip yaitu Prinsip Bagi Hasil dengan akad Mudharabah, musyarakah, muzaraah, dan musaqah. Prinsip jual beli dengan keuntungan, dan sistem profit lainnya yang tentunya di kaji dan memenuhi standar syariah berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadits.
Akad dalam BMT :
Didalam sebuah transaksi maka dibutuhkan sebuah perjanjian atau dalam islam dikenal dengan istilah Akad. Di BMT juga memiliki beberapa jenis akad yang digunakan sesuai dengan kebutuhan transaksi yang dilakukan. Beberapa akad yang digunakan yaitu Mudharabah, Musyarakat, Murabahah, Piutang Salam, Istishna, Ijarah, Qardh dan Ar-Rahn.
Adapun pengertian BMT adalah suatu lembaga keuangan mikro yang dijalankan menggunakan prinsip syariah dengan akad bagi hasil dari produk yang ditawarkan yaitu simpanan dan pembiayaan.
Dengan hadirnya BMT bisnis usaha mikro dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, sehingga dapat mensejahterakan ekonomi masyarakat.
Produk BMT :
– Produk simpanan yaitu dimana mengajak masyarakat untuk bisa menabung (menyimpan uang) di BMT dengan sistem akad titipan / investasi yang akan diberikan bagi hasil atas dana yang di investasikan,
– Produk pembiayaan yaitu membiayai kegiatan / kebutuhan masyarakat baik untuk kebutuhan produktif maupun kebutuhan konsumtif dengan akad yang disepakati.
Pada intinya, kegiatan BMT yaitu untuk mengembangkan usaha-usaha produktif, memenuhi kebutuhan konsumtif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi kecil dan juga mendorong kegiatan menabung untuk mengunjang kesejahteraan ekonomi masyarakat dan terlepas dari Riba.
Gong https://woof.tube/stream/bz7TKCoqLBGBMT memiliki badan hukum dalam bentuk KSM atau Koperasi.
Prinsip BMT :
BMT memiliki 3 prinsip yaitu Prinsip Bagi Hasil dengan akad Mudharabah, musyarakah, muzaraah, dan musaqah. Prinsip jual beli dengan keuntungan, dan sistem profit lainnya yang tentunya di kaji dan memenuhi standar syariah berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadits.
Akad dalam BMT :
Didalam sebuah transaksi maka dibutuhkan sebuah perjanjian atau dalam islam dikenal dengan istilah Akad. Di BMT juga memiliki beberapa jenis akad yang digunakan sesuai dengan kebutuhan transaksi yang dilakukan. Beberapa akad yang digunakan yaitu Mudharabah, Musyarakat, Murabahah, Piutang Salam, Istishna, Ijarah, Qardh dan Ar-Rahn.
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar