1 Januari 2016- Inti dari ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101 /Pmk.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku per 1 Januari 2016 adalah menetapkan bahwa besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah clan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Besaran Bagian Penghasilan Tidak kena Pajak atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Per 1 Januari 2015
Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan baru tentang besaran PTKP yang meski diundangkan tanggal 29 Juni 2015 tetapi diberlakukan mulai 1 Januari 2015 atau untuk tahun pajak 2015. Isinya, Wajib Pajak Orang Pribadi akan mendapatkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 48% atau setara dengan Rp11.700.000,00 menjadi Rp36.000.000,00 setahun, dari sebelumnya sebesar Rp24.300.000,00.
Peningkatan PTKP diperoleh setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tersebut dilatarbelakangi oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Lebih lanjut, kenaikan PTKP tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Perbandingan besarnya PTKP yang sebelumnya dengan yang saat ini berlaku adalah:
PTKP
|
Sebelumnya
|
Sekarang
|
Wajib Pajak Orang Pribadi
|
Rp24.300.000,00
|
Rp36.000.000,00
|
Tambahan untuk WP kawin
|
Rp2.025.000,00
|
Rp3.000.000,00
|
Tambahan untuk
tanggungan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya,
|
Rp2.025.000,00
|
Rp3.000.000,00
|
Tambahan apabila penghasilan istri
digabung dengan suami
|
Rp24.300.000,00
|
Rp36.000.000,00
|
Besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP
- TK/0 = Rp 36.000.000
- K/0 = Rp 39.000.000 (36.000.000 +3.000.000)
- K/1 = Rp 42.000.000 (36.000.000 +3.000.000 +3.000.000)
- K/2 = Rp 45.000.000 (36.000.000 +3.000.000 +3.000.000)
- K/3 = Rp 48.000.000 (36.000.000 +3.000.000 +3.000.000 +3.000.000)
besarnya PTKP per bulan adalah PTKP per tahun dibagi 12 (dua belas)
Oleh karena baru diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, sementara Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015, maka konsekuensinya adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama, harus dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
Dalam hal terdapat kelebihan setor akibat pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas maka pemberi kerja dapat mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.
Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri.
Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Besarnya PTKP karyawati kawin yang dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
Besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
ADN-229 https://woof.tube/stream/J6gQBxTncysBesaran Bagian Penghasilan Tidak kena Pajak atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Per 1 Januari 2013
Ketentuan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut
besarnya PTKP setahun adalah sebesar:
1) Untuk diri WP Rp 24.300.000
2) Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
3) Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dg penghasilan suami Rp 24.300.000
4) Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
- TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000
Dalam menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3
besarnya PTKP per bulan adalah PTKP per tahun dibagi 12 (dua belas), sebesar:
a.Rp2.025.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.Rp168.750,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.Rp168.750,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar