Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
Jatil melakukan jasa perawatan AC kepada PT Gugur dengan imbalan Rp10.000.000,00. Jatil mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp4.500.000,00. selain itu, Jatil membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp1.000.000,00. Tentukan PPh 21!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Jatil, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Jatil dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Gugur atas imbalan yang diberikan kepada Jatil adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Jatil dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:
Rp10.000.000,00 - Rp4.500.000,00 - Rp1.000.000,00 = Rp4.500.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Gugur atas penghasilan yang diterima Jatil adalah sebesar:
5% x 50% x Rp4.500.000,00 = Rp112.500,00
Dalam hal Jatil tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Gugur menjadi:
120% x 5% x 50% x Rp4.500.000,00 = Rp135.000,00
Dalam hal PT Gugur tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Jatil mengenai upah yang harus dikeluarkan Jatil atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Gugur adalah jumlah sebesar :
5% x 50% x Rp10.000.000,00 = Rp250.000,00
FNEO-045 https://woof.tube/stream/TqfEhXigWRpDalam hal Jatil tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Gugur menjadi:
120% x 5% x 50% x Rp10.000.000,00 = Rp300.000,00
Catatan:
Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Jatil
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar