Peserta Kegiatan
Komyang adalah seorang atlet bulutangkis professional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. la menjuarai turnamen Indonesia Open dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00.Tentukan PPh 21!Pembahasan
PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Open tersebut adalah:
5% x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp150.000.000,00 Rp22.500.000,00(+)
PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp25.000.000,00
Mantan Pegawai
Dasar Hukum:Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
Berikut diberikan contoh-contoh menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Bukan Pegawai seperti Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan kepada mantan pegawai, contoh menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berstatus bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan, contoh menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berstatus bukan pegawai yang menerima penghasilan yang tidak berkesinambungan, contoh menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berstatus bukan pegawai sehubungan dengan pemberian jasa ydan/ atau melakukan penyerahan material/ bahan yang dalam pemberian/ penyerahan jasanya/ material/ bahan memperkerjakan orang lain sebagai pegawainya , serta contoh menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 peserta kegiatan
OYC-282 https://woof.tube/stream/HEhE3mzLR7vBerikut diberikan contoh, Surti bekerja pada PT Siang. Pada tanggal 1 Januari 20xx telah berhenti bekerja pada PT Siang karena pensiun. Pada bulan Maret 20xx Surti menerima jasa produksi tahun 20xx-1 dari PT Siang sebesar Rp55.000.000,00. Hitung PPh 21!
Pembahasan
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
5% x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp5.000.000,00 Rp 750.000,00(+)
PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 3.250.000,00
Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada mantan pegawai lebih dari 1 (satu) kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya
Referensi https://sites.google.com/site/referensipajak/Contoh-cara-Menghitung-Pajak-Penghasilan-PPh-Pasal-21-Bukan-Pegawai
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar