Berikut diberikan contoh cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kerja Lepas upah harian, upah satuan, dan upah borongan dalam situasi Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kerja Lepas dengan upah Harian/ Satuan/ Borongan yang dibayar Harian/ Satuan/ Borongan dan situasi dimana Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kerja Lepas dengan upah Harian/ Satuan/ Borongan yang dibayar bulanan
Upah Harian
Contoh 1
Jarwo dengan status belum menikah pada bulan Januari 20xx bekerja sebagai buruh harian PT Gubel. la bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp200.000,00. Hitung PPh 21!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:
Upah sehari Rp 200.000,00
Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh Rp 450.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak sehari Rp 0,00
PPh Pasal 21 dipotong atas Upah sehari Rp 0,00
Sampai dengan hari ke-22, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp4.500.000,00 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong. Pada hari ke-23 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp4.500.000,00, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
Upah s.d hari ke-23 (Rp200.000,00 x 23) Rp 4.600.000,00
PTKP sebenarnya 23 x (Rp54.000.000,00/ 360) Rp 3.450.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak s.d hari ke-23 Rp 1.150.000,00
PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-23 5% x Rp1.150.000,00 Rp 57.500,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-22 Rp 0,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-23 Rp 57.500,00
Sehingga pada hari ke-23, upah bersih yang diterima Jarwo sebesar: Rp200.000,00 - Rp57.500,00= Rp142.500,00
Misalkan Jarwo bekerja selama 24 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-24 adalah sebagai berikut :
Pada hari kerja ke-24, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong adalah:
Upah sehari Rp 200.000,00
PTKP sehari
- untuk WP sendiri (Rp 54.000.000,00: 360) Rp 150.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 50.000,00
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp50.000,00 =Rp 2.500,00
Sehingga pada hari ke-12, Jarwo menerima upah bersih sebesar: Rp200.000,00 - Rp2.500,00 = Rp17.500,00
Contoh 2
Jufon (belum menikah) pada bulan Maret 20xx bekerja pada perusahaan PT Gudel, menerima upah sebesar Rp500.000,00 per hari. Hitung PPh 21 !
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21
Upah sehari Rp500.000,00
Upah sehari di atas Rp450.000,00 adalah: Rp500.000,00 - Rp450.000,00
Rp 50.000,00
PPh Pasal 21 5%xRp 50.000,00 = Rp.2.500,00
Pada hari ke-10 dalam bulan kalender yang bersangkutan, Jufon telah menerima penghasilan sebesar Rp5.000.000,00, sehingga telah melebihi Rp4.500.000,00. Dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Jufon pada bulan Maret 2013 dihitung sebagai berikut:
Upah 10 hari kerja (10xRp500.000,00) Rp 5.000.000,00
PTKP:10 x (Rp54.000.000,00/360) Rp 1.500.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 3.500.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp3.500.000,00 Rp 175.000,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-9: 9 x Rp2.500,00
Rp 22.500,00(-)
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-10
Rp 152.500,00
Jumlah sebesar Rp152.500,00 ini dipotongkan dari upah harian sebesar Rp500.000,00 sehingga upah yang diterima Jufon pada hari kerja ke-10 adalah:
Rp500.000,00 - Rp152.500,00 = Rp347.500,00
Upah sehari Rp 500.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri (Rp54.000.000,00 : 360) Rp 150.00,00(-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 350.000,00
PPh Pasal 21 terutang adalah 5% x Rp350.000,00 = Rp17.500,00
Upah yang diterimakan pada hari ke-11 sebesar Rp500.000,00 - Rp17.500,00 = Rp482.500,00
Ref: https://sites.google.com/site/referensipajak/Contoh-cara-menghitung-pajak-penghasilan-PPh-Pasal-21--Pegawai-Tidak-Tetap-Tenaga-Kerja-Lepas-Upah-Harian-Satuan-Borongan
Upah Harian
Contoh 1
Jarwo dengan status belum menikah pada bulan Januari 20xx bekerja sebagai buruh harian PT Gubel. la bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp200.000,00. Hitung PPh 21!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:
Upah sehari Rp 200.000,00
Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh Rp 450.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak sehari Rp 0,00
PPh Pasal 21 dipotong atas Upah sehari Rp 0,00
Sampai dengan hari ke-22, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp4.500.000,00 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong. Pada hari ke-23 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp4.500.000,00, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
Upah s.d hari ke-23 (Rp200.000,00 x 23) Rp 4.600.000,00
PTKP sebenarnya 23 x (Rp54.000.000,00/ 360) Rp 3.450.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak s.d hari ke-23 Rp 1.150.000,00
PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-23 5% x Rp1.150.000,00 Rp 57.500,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-22 Rp 0,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-23 Rp 57.500,00
Sehingga pada hari ke-23, upah bersih yang diterima Jarwo sebesar: Rp200.000,00 - Rp57.500,00= Rp142.500,00
Misalkan Jarwo bekerja selama 24 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-24 adalah sebagai berikut :
Pada hari kerja ke-24, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong adalah:
Upah sehari Rp 200.000,00
PTKP sehari
- untuk WP sendiri (Rp 54.000.000,00: 360) Rp 150.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 50.000,00
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp50.000,00 =Rp 2.500,00
Sehingga pada hari ke-12, Jarwo menerima upah bersih sebesar: Rp200.000,00 - Rp2.500,00 = Rp17.500,00
Contoh 2
Jufon (belum menikah) pada bulan Maret 20xx bekerja pada perusahaan PT Gudel, menerima upah sebesar Rp500.000,00 per hari. Hitung PPh 21 !
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21
Upah sehari Rp500.000,00
Upah sehari di atas Rp450.000,00 adalah: Rp500.000,00 - Rp450.000,00
Rp 50.000,00
PPh Pasal 21 5%xRp 50.000,00 = Rp.2.500,00
Pada hari ke-10 dalam bulan kalender yang bersangkutan, Jufon telah menerima penghasilan sebesar Rp5.000.000,00, sehingga telah melebihi Rp4.500.000,00. Dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Jufon pada bulan Maret 2013 dihitung sebagai berikut:
Upah 10 hari kerja (10xRp500.000,00) Rp 5.000.000,00
PTKP:10 x (Rp54.000.000,00/360) Rp 1.500.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 3.500.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp3.500.000,00 Rp 175.000,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-9: 9 x Rp2.500,00
Rp 22.500,00(-)
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-10
Rp 152.500,00
Jumlah sebesar Rp152.500,00 ini dipotongkan dari upah harian sebesar Rp500.000,00 sehingga upah yang diterima Jufon pada hari kerja ke-10 adalah:
Rp500.000,00 - Rp152.500,00 = Rp347.500,00
HUNTA-668 https://woof.tube/stream/TYB2qqFMWVCPada hari kerja ke-11 dan seterusnya dalam bulan kalender yang bersangkutan, jumlah PPh Pasal 21 per hari yang dipotong adalah:
Upah sehari Rp 500.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri (Rp54.000.000,00 : 360) Rp 150.00,00(-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 350.000,00
PPh Pasal 21 terutang adalah 5% x Rp350.000,00 = Rp17.500,00
Upah yang diterimakan pada hari ke-11 sebesar Rp500.000,00 - Rp17.500,00 = Rp482.500,00
Ref: https://sites.google.com/site/referensipajak/Contoh-cara-menghitung-pajak-penghasilan-PPh-Pasal-21--Pegawai-Tidak-Tetap-Tenaga-Kerja-Lepas-Upah-Harian-Satuan-Borongan
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar