Pengurang Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh pengurang penghasilan bruto dari setiap pemberi kerja yang terdiri dari, pertama, Biaya Jabatan. Biaya jabatan adalah jumlah biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan.
Jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dalam setahun atau Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja, maka jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2.
Dasar Hukum penentuan besarnya Biaya Jabatan adalah:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan, dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ Atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
Berikut ini diberikan contoh menghitung biaya jabatan yang hasil perhitungan persentase lebih rendah dari jumlah maksimal yang diijinkan oleh undang-undang.. Amin memperoleh penghasilan bruto dari dua pemberi kerja yaitu dari PT. XX sebesar Rp25.000.000,00 setahun Biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu 5% x Rp25.000.000,00 = Rp1.250.000,00. Karena hasil perhitungan persentase lebih rendah dari jumlah maksimal (Rp6.000.000,00) sehingga diperkenankan seluruhnya Rp1.250.000,00
Contoh yang lain memberikan gambaran bila hasil perhitungan persentase lebih besar atau sama dengan jumlah maksimum yang diijinkan oleh undang-undang..Duri memperoleh penghasilan bruto dari PT. YY sebesar Rp150.000.000,00 setahun. Biaya Jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu 5% x Rp150.000.000,00 = Rp7.500.000,00. Karena jumlah Biaya Jabatan Amin Rp 7.250.000,00 di atas jumlah maksimal (Rp6.000.000,00) sehingga biaya Jabatannya sebesar Rp 6.000.000,00
Kedua, Biaya Pensiun. Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan dan memperoleh uang pensiun. Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan yang besarnya 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan jumlah setinggi-tingginya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dalam setahun atau Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan. Apabila menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pembayar pensiun, maka jumlah biaya pensiun yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya pensiun dari setiap formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2. Dasar Hukum tentang Biaya Jabatan atau biaya pensiun adalah:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ Atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi. Contoh penghitungan untuk biaya pensiun serupa dengan contoh perhitungan pada biaya jabatan
Sebagai catatan dalam pengisian SPT lampirkan Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari setiap pemberi kerja Tahun Pajak yang bersangkutan kecuali apabila bukan dari Pemotong Pajak. Sumber https://sites.google.com/site/referensipajak/Pengurang-Penghasilan-Bruto-Biaya-biaya-jabatan-biaya-pensiun-iuran-pensiun-iuran-hari-tua
Jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dalam setahun atau Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja, maka jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2.
Dasar Hukum penentuan besarnya Biaya Jabatan adalah:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan, dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ Atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
Berikut ini diberikan contoh menghitung biaya jabatan yang hasil perhitungan persentase lebih rendah dari jumlah maksimal yang diijinkan oleh undang-undang.. Amin memperoleh penghasilan bruto dari dua pemberi kerja yaitu dari PT. XX sebesar Rp25.000.000,00 setahun Biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu 5% x Rp25.000.000,00 = Rp1.250.000,00. Karena hasil perhitungan persentase lebih rendah dari jumlah maksimal (Rp6.000.000,00) sehingga diperkenankan seluruhnya Rp1.250.000,00
Contoh yang lain memberikan gambaran bila hasil perhitungan persentase lebih besar atau sama dengan jumlah maksimum yang diijinkan oleh undang-undang..Duri memperoleh penghasilan bruto dari PT. YY sebesar Rp150.000.000,00 setahun. Biaya Jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu 5% x Rp150.000.000,00 = Rp7.500.000,00. Karena jumlah Biaya Jabatan Amin Rp 7.250.000,00 di atas jumlah maksimal (Rp6.000.000,00) sehingga biaya Jabatannya sebesar Rp 6.000.000,00
Kedua, Biaya Pensiun. Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan dan memperoleh uang pensiun. Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan yang besarnya 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan jumlah setinggi-tingginya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dalam setahun atau Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan. Apabila menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pembayar pensiun, maka jumlah biaya pensiun yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya pensiun dari setiap formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2. Dasar Hukum tentang Biaya Jabatan atau biaya pensiun adalah:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ Atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi. Contoh penghitungan untuk biaya pensiun serupa dengan contoh perhitungan pada biaya jabatan
HUNTA-663 https://woof.tube/stream/FbDJq2tFmAfKetiga, Iuran Pensiun dan Iuran THT. Iuran Pensiun dan Iuran THT adalah jumlah iuran pensiun yang terikat pada gaji yang dibayarkannya oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, baik melalui pemberi kerja maupun secara langsung kepada dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan, atau Iuran THT untuk Jamsostek yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun yang bersangkutan. Dasar Hukum tentang Iuran Pensiun dan Iuran THT antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ Atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
Sebagai catatan dalam pengisian SPT lampirkan Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari setiap pemberi kerja Tahun Pajak yang bersangkutan kecuali apabila bukan dari Pemotong Pajak. Sumber https://sites.google.com/site/referensipajak/Pengurang-Penghasilan-Bruto-Biaya-biaya-jabatan-biaya-pensiun-iuran-pensiun-iuran-hari-tua
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar